Pandemi COVID-19 yang sedang mewabah membuat pemerintah pusat dan daerah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran. Aturan PSBB sudah resmi dijalankan, secara otomatis kegiatan publik pun dibatasi. Misalnya seperti meliburkan perkantoran dan instansi, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan transportasi publik.
Untuk sarana transportasi umum sudah memiliki aturan yang spesifik terkait PSBB. Seperti mobil pribadi yang harus physical distancing di dalam mobil dan kendaraan niaga seperti truk yang mengharuskan pengemudinya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri sendiri.
Para pengemudi truk memang tidak bisa di rumah saja mengikuti anjuran pemerintah. Meski mengaku khawatir dengan kondisi pandemik COVID-19, para pengemudi truk tetap harus bekerja untuk memastikan bahwa rantai distribusi logistik dapat berjalan lancar.
read more...